Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bertekad memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Provinsi Sumbar.
"Sejak akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, tiga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumbar," kata Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Niko A Setiawan di Padang.
Menurutnya, pengungkapan narkoba pada Desember 2024 dimana menangkap tersangka inisial "BS" di Jalan Raya Solok Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kota Solok.
Tersangka "BS" menumpang bus dari Medan menuju Jambi melalui Singkarak, Kabupaten Solok, tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 1 kg sabu disimpan dalam tas.
Kemudian pada 10 Januari 2025, menangkap tersangka inisial "V" dengan barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi berbagai merek disembunyikan dibawah jok penumpang mobil nopol BB 1322 RD, tersangka di tangkap di ruas jalan Batang Arau Berok Nipah Padang.
"Selanjutnya pada 18 Januari 2025 kembali menangkap tersangka "FM" (26) dan "DD" (44) di depan Musala Al Imran Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 10,7 kg ganja," jelasnya.
Khusus tersangka "DAP" (31) dan "FR" ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Sumbar pada Mingg (19/1/2025) di daerah Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
"Tersangka "DAP" ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terjadi pada 18 Oktober 2024. Sempat tiga bulan buronan polisi," ujar Kombes Pol Niko.
Tersangka "DAP" dan "FR" saat ditangkap lanjutnya, anggota Ditreskrimum Polda Sumbar mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dan ratusan butir pil ekstasi.
"Dalam kasus ini Ditnarkoba Polda Sumbar masih melakukan pengembangan, pihaknya mengejar pemasok sabu dari tersangka "DAP"," imbuh Kombes Pol Niko A Setiawan. (*)
Komentar