Padang, Arunala.com - Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menerangkan, pelaksanaan pilkada di Indonesia ini pada tahun 2020 dengan 2024 alami perubahan. Misalnya, soal regulasi pemeriksaan kesehatan jasmani pasangan calon dan bebas narkoba.
Itu terjadi di pilkada Kabupaten Solok pada 2020, dimana saat itu salah satu paslon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS) soal kesehatan.
Apa yang disampaikan Ory ini saat dirinya mewakili Ketua KPU Sumbar dalam kegiatan FGD evaluasi pilkada serentak Sumbar, di Padang, Kamis (20/2/2025).
"Sehingga keputusan KPU ketika itu yang memutuskan tidak memenuhi syarat calon kepala daerah karena tidak lolos pemeriksaan kesehatan itu, digugat oleh berbagai pihak, dan KPU kalah," ungkap Ory.
Seperti diketahui, lanjut Ory, pada pilkada 2020 itu, yang menentukan sehat atau tidak sehatnya pasangan calon kepala daerah secara fisik jasmani dan rohani ketika itu maupun bebas narkoba adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sedangkan pada pilkada serentak 2024, diperbaiki beberapa regulasi yang sebelumnya ada dalam Undang-undang diantaranya menyangkut tes kesehatan pasangan calon, dimana calon kepala daerah sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba berdasarkan hasil penilaian dari tim dokter yang ditetapkan KPU," ungkap Ory lagi.
Ketentuan inilah, sebut Ory, dipakai pada pilkada 2024 hasil evaluasi pilkada sebelumnya atau pilkada 2020.
Termasuk juga misalnya hasil evaluasi pilkada sebelumnya yang dipraktikkan pada pilkada 2024 yakni soal layanan kepada pemilih tentang form C pemberitahuan.
Dia menerangkan, pada pilkada 2020, form C pemberitahuan itu disampaikan KPPS kepada pemilih tiga hari jelang pemilihan dilaksanakan. Kemudian sisanya, itu dikirim ke KPU sehari jelang hari pemungutan.
"Akibat dari pelaksanaan tahapan itu, banyak muncul persoalan di hari pemungutan suara, yaitu adanya pemilih yang datang ke TPS tidak ada form C pemberitahuan atau berkas C pemberitahuannya tidak ada di TPS," Ory melanjutkannext
Komentar