.
Beda dengan kondisi yang ada pada pilkada 2024, bebernya, bahwa C pemberitahuan itu diberikan pada pemilih, sisanya dan potongan bukti form itu sudah diserahkan ke pemilih dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara.
"Ketika tidak pemilih yang merasa belum dapat C pemberitahuan itu, mereka bisa memperolehnya di TPS sehingga tidak ada lagi persoalan tentang pemilih," ujar Ory.
Dia menambahkan, sepanjang Indonesia menganut sistem demokrasi, mak siklus pemilihan dalam pemilu dan pilkada ada perubahan sesuai dengan zamannya.
"Makanya, dengan evaluasi yang dilakukan KPU Sumbar dalam bentuk FGD, akan didapatkan beberapa masukan maupun saran perbaikan bagi pelaksanaan pemilu dan pilkada untuk periode mendatang," pungkas Ory Sativa Syakban. (*)
Komentar