.
Melalui siaran pers yang dirilis Senin (24/2/2025), Soni Wijaya menilai majelis hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
"Kami menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada," ungkap Soni Wijaya.
Kuasa hukum ini mempertanyakan inkonsistensi putusan MK bila dibandingkan dengan putusan Pilpres sebelumnya.
"Dalam kasus Pilpres, ketika Paslon 01 dan 03 tidak menyatakan keberatan atas proses administratif pencalonan Gibran Rakabuming, hal tersebut dianggap telah lampau waktu. Namun dalam kasus ini, MK justru mengambil sikap yang bertolak belakang," jelasnya. (*)
Komentar