Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman dan Kodim 0305 Pasaman menangkap "TH" kurir asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut bawa ganja 82 kg dan sabu.
Dirnakorba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan pelaku didapat dari informasi akan adanya pendistribusian narkotika jenis ganja dari Medan menuju Kota Padang.
"Dirresnarkoba Polda Sumbar memerintahkan Katimsus dan tim melakukan pemantauan di daerah Pasaman Barat (Pasbar), dan Sabtu (1/3/2025)
terpantau satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan nopol BB 1797 HC sesuai informasi membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju Sumbar," ucapnya di Padang.
Tim melakukan pembuntutan , sekira pukul 05.55 WIB tim berhasil melakukan penyetopan terhadap satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih di Jalan Raya Simpang IV, Manggopoh Padang Kadok Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Saat mau ditangkap, pelaku lakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan peringatan ke udara.
"Pelaku melarikan diri kearah perkebunan namun dengan dibantu masyarakat, jajaran Polsek Kinali dan anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Menurutnya, dari hasil penangkapan disita satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BA 1797 HC dan di dalam mobil di temukan empat karung plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 82 paket besar berikut satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam mobil.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku "TH", masih ada satu orang lagi temannya yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," jelasnya. (*)


Komentar