Jakarta, Arunala.com - Pimpinan DPRD Sumbar bersama anggota Pansus pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumbar konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (5/3/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ini bertujuan menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional serta memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said menegaskan, konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan RTRW yang akan disusun dapat mengakomodasi berbagai aspek pembangunan daerah.
RTRW, sebutnya, tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan.
"Kami ingin memastikan bahwa RTRW Sumbar 2025-2045 selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menegaskan, konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan RTRW yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan bahwa RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar," ujarnya.
DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan RTRW.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan RTRW Sumbar 2025-2045 dapat menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnyanext
Komentar