Sempat Kejar-Kejaran, Dua Kurir Ganja Ditangkap Tim Gabungan

Metro- 13-03-2025 17:48
Tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasbar meringkus dua kurir ganja di Batang Toman, Pasbar, Kamis (13/3/2025). IST
Tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasbar meringkus dua kurir ganja di Batang Toman, Pasbar, Kamis (13/3/2025). IST

Pasbar, Arunala.com – Personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar bersama dengan personel dari Polres Pasaman Barat memblokade mobil yang membawa ganja saat melaju di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, waktu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto membenarkan peristiwa yang terjadi pada Kamis tersebut sekira pukul 10.39 WIB itu.

Personel gabungan dari Dit Resnarkoba bersama personel Polres Pasbar berhasil menangkap dua orang pria yang membawa narkotika ganja kering.

“Dua pria yang ditangkap yakni M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang, diduga membawa ganja kering menggunakan mobil Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” jelas AKBP Agung Tribawanto.

Kapolres kembali menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Sumatera Utara yang membawa ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasbar melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku terhenti setelah menabrak plang besi,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Dari hasil penggeledahan, jelasnya, dua pelaku yang ditangkap itu membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kg. Barang itu ditempatkan dibagasi belakang kendaraan pelaku tersebut.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan Sumut untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300 ribu perkilonya apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang,” paparnya.

Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasbar karena mengalami kerusakan.

"Kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan," pungkas AKBP Agung Tribawanto. (*)

Komentar