DPRD Kebut Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar 2025--2045

Metro- 14-03-2025 22:00
Pansus Ranperda RTRW DPRD Sumbar seusai konsultasi akhir di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (12/3/2025). IST
Pansus Ranperda RTRW DPRD Sumbar seusai konsultasi akhir di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (12/3/2025). IST

.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada ranperda sebelumnya.

Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor.

Ia menyebutkan ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare (ha) di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 ha) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 ha).

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.

Pansus DPRD Sumbar dan pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.

"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.

Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemprov dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumbar. (*)

Komentar