Padang, Arunala.com - Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 jadi tujuan pihak DPRD Kabupaten Dharmasraya konsultasi ke DPRD Sumbar, Jumat (14/3/2025).
Pasalnya, dalam Inpres ini memuat aturan menyangkut efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 sekarang.
Saat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Dharmasraya, pihak DPRD Sumbar menghadirkan juga ketua tim pakarnya, Muhammad Nurnas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah agar lebih efisien dan akuntabel
DPRD Dharmasraya ingin memperoleh wawasan lebih dalam mengenai implementasi kebijakan ini serta dampaknya terhadap program pembangunan di daerah.
Ketua Komisi DPRD Dharmasraya menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD kabupaten dan provinsi.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan efisiensi belanja ini dapat diterapkan dengan baik tanpa menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Tim Pakar DPRD Sumbar menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan bahwa koordinasi antarlegislatif sangat diperlukan dalam menyikapi kebijakan nasional yang berpengaruh pada tata kelola keuangan daerah.
“Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan DPRD Dharmasraya dapat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara optimal, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan efektif sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” harap Nurnas. (*)
Komentar