Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa

Metro- 18-04-2025 12:06
Salah satu dari dua terduga pelaku pembacokan seorang mahasiswa di Padang diintrogasi anggota polisi di Mapolsek Kuranji, Kamis malam (17/4/2025). IST
Salah satu dari dua terduga pelaku pembacokan seorang mahasiswa di Padang diintrogasi anggota polisi di Mapolsek Kuranji, Kamis malam (17/4/2025). IST

Padang, Arunala.com - Unit Reskrim Polsek Kuranji bergabung dan Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku pembacokan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang kemarin.

Kapolsek Kuranji, AKP Hendri Bayola menyatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (17/4/205) malam sekira pukuk 21.00 WIB, dua terduga itu inisial RA (17) pelajar dan AAS (21).

"Pelaku melakukan pembacokan pada Muhammad Rafi, 22 tahun, Koto, mahasiswa salah satu PTN di Padang," tutur dia.

Menurutnya, penangkapan ini dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuranji dan Sat Reskrim Polresta Padang terhadap kejadian pembacokan memakai sajam terhadap korban.

"Polisi telah dapatkan identitas pelaku dan didapat informasi keberadaan kedua diduga pelaku tersebut, "RA" diamankan di rumahnya dan "AAS" di kawasan Panorama II Sitinjau Lauik. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Kuranji guna proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji,"ungkapnya.

Dari keterangan diduga pelaku "RA" pada penyidik, melakukan pembacokan terhadap korban di waktu terjadinya tawuran antara dua kubu yakni kelompok Rawang dengan BST di Jalan By Pass km 10 Kalumbuk Kecamatan Kuranji.

Aksi dari terduga pelaku itu mengakibatkan jari tangan sebelah kiri korban mengalami luka robek terbuka yang mana diduga pelaku memakai sajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter warna emas dan selanjutnya korban melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Sedangkan terduga pelaku "AAS" melakukan penikaman terhadap korban yang mengenai punggung sebelah kanan yang mengakibatkan korban luka robek terbuka dibagian punggung sebelah kanan korban dengan menggunakan sajam jenis celurit panjang lebih dari satu meter warna silver," jelas AKP Hendri Bayola.

Sedangkan senjata tajam jenis clurit tersebut dikumpulkan dan diserahkan pada "R" di Pasar Gaung. Saat ini polisi melakukan pencarian terhadap "R".

"Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2 KUHPidana," pungkas AKP Hendri Bayolanext

Komentar