Padang, Arunala.com - Sebanyak 335 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar sejak Januari hingga April 2025.
Ini diungkapkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta kepada media di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumbar adalah sabu seberat 7,06 kg, ganja dengan total 199,34 kg, dan pil ekstasi sejumlah 1.584 butir ditambah 8,09 gram," ucapnya.
Para pelaku penyalahguna narkoba ini, sebut Irjen Pol Gatot, bervariasi diantaranya oknum Polri satu orang, swasta 190 orang, wiraswasta 122 orang, mahasiswa satu orang, buruh 27 orang, pengganguran dan 95 orang.
"Lebih lanjut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy," jelasnya.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba terbesar di Sumbar terjadi pada 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 47 kg yang terjadi di dua lokasi di Sumbar.
Lokasi pertama berada di Jalan M Yamin belakang Pasar Lubuk Alung Kabupaten Padangpariaman, dimana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja.
Lokasi kedua yakni di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No11 RT 006 RW 11 Kel. Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Ditempat itu ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja.
"Total dari kedua lokasi tersebut sebanyak 47 paket besar ganja yang berhasil disita polisi," ungkap Irjen Pol Gatot.
Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, lanjutnya, yaitu Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan," harap Irjen Gatot. (dpg)
Komentar