Kasus PETI di Pasaman kembali Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polda Sumbar

Metro- 19-06-2025 02:33
Barang Bukti berupa excavator ditahan Ditreskrimsus Polda Sumbar berada Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman. IST
Barang Bukti berupa excavator ditahan Ditreskrimsus Polda Sumbar berada Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman. IST

.

Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, penindakan ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu dua minggu, setelah pengungkapan serupa pada 5 Juni 2025.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan wilayah Sumatera Barat bebas dari aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," imbuhnya.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya.

"Operasi ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar keberhasilan operasi ini," tuturnya. (dpg)

Komentar