.
Dalam sesi diskusi yang digelar bersama pihak pengelola dan mitra konservasi, terungkap beberapa isu utama yang masih dihadapi TWA Punti Kayu, antara lain rendahnya tingkat regenerasi pohon, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya program edukasi yang menyasar pengunjung.
Menyikapi hal itu, Rahmat menyampaikan perlunya langkah cepat dari pemangku kebijakan untuk memberikan respon melalui regulasi dan dukungan anggaran yang berorientasi pada pelestarian jangka panjang.
"Penting bagi pemerintah untuk hadir melalui dukungan kebijakan dan anggaran yang cukup. Termasuk mendorong kolaborasi dengan akademisi dan komunitas agar kawasan ini bisa berkembang sebagai pusat pembelajaran lingkungan," katanya.
Rahmat menyoroti posisi strategis TWA Punti Kayu yang bukan hanya berperan bagi warga Palembang, melainkan juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga keberadaan hutan kota di tengah pembangunan.
Ia mendorong perumusan rencana pengelolaan jangka panjang yang mampu menjembatani antara kebutuhan ekologis, fungsi edukasi, dan potensi ekonomi secara terpadu.
"Kita harap ada peta jalan (road map) yang konkret dan bisa dilaksanakan. Jangan sampai kawasan konservasi hanya jadi simbol, tapi tak punya kekuatan dalam pelestarian," ucapnya.
Kunjungan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komisi IV DPR RI kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, seperti perlunya peningkatan sarana publik, penambahan kegiatan edukatif yang relevan, serta keterlibatan aktif masyarakat sekitar dalam menjaga keberlanjutan kawasan.
Rahmat menegaskan bahwa hasil dari kunjungan tersebut tidak boleh berhenti pada dokumentasi formal semata, melainkan harus menjadi dasar untuk aksi nyata yang memperkuat fungsi konservasi dan peran sosial-ekonomi TWA Punti Kayu.
"Kita ingin pemerintah pusat dan daerah betul-betul hadir. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tapi juga untuk generasi yang akan datang," tutupnya.
Kawasan TWA Punti Kayu tetap menjadi perhatian penting bagi Komisi IV DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, terutama karena letaknya yang berada di tengah kota besar dan fungsinya sebagai habitat alami yang masih terjaga di tengah laju urbanisasi. (*)
Komentar