Padang, Arunala.com - Pengguna jalan Padang - Solok yang melewati jalur Sitinjau Laiuk dibuat resah dengan adanya rencana penutupan jalur tersebut.
Karena ada informasi jalur Padang - Solok via Sitinjau Laiuk akan ditutup karena akan dilakukannya tahapan I pembangunan flyover Sitinjau Laiuk.
Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Sumbar, Kombes Reza Chairul Akbar menegaskan belum mengeluarkan persetujuan resmi.
"Tanpa adanya izin resmi, kegiatan rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan total tidak dapat dilaksanakan," kata Kombes Reza, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan, setiap rencana pekerjaan konstruksi berskala besar yang berdampak pada arus lalu lintas wajib melewati kajian teknis dan koordinasi lintas sektor.
Hal ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait lainnya agar keselamatan serta kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Polda Sumbar, jelasnya, juga mengingatkan pihak pemohon agar tidak melaksanakan penutupan jalan secara sepihak sebelum mendapatkan izin resmi.
Langkah seperti itu tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu simpang siur.
"Kami akan terus memantau situasi dan segera memberikan informasi terbaru jika ada perubahan kebijakan," tambah Kombes Reza.
Di sisi lain, rencana penutupan jalur itu menyusul surat permohonan \HK-HKI KSO, konsorsium yang tengah mengerjakan proyek Flyover Panorama I.
Surat bernomor 00135/HK-HKI.KSO PSL-L/EXT/VIL/2025 itu tertanggal 18 Juli 2025, yang isinya rencana penutupan total jalan di kawasan tanjakan Panorama I.
Dalam surat permohonan itu juga menerangkan alasan penutupan, karena adanya pemeliharaan dan perbaikan badan jalan selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2025. (*)
Komentar