Semarakkan HUT ke-80 RI, Pemko Padang Keluarkan Edaran

Metro- 02-08-2025 08:26
Pemasangan bendera Merah Putih di sejumlah rumah warga di salah satu kompleks perumahan di kawasan Siteba Padang, Sabtu (2/8/2025). (dok : arunala.com)
Pemasangan bendera Merah Putih di sejumlah rumah warga di salah satu kompleks perumahan di kawasan Siteba Padang, Sabtu (2/8/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Pemko Padang mengeluarkan surat edaran dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam edaran itu tertuang imbauan Wali Kota Padang, Fadly Amran yang meminta warganya mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus ini.

SE tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, ada lima poin penting yang mengatur partisipasi masyarakat dan perkantoran.

Poin pertama, warga dan seluruh perkantoran di Kota Padang diimbau mengibarkan bendera Merah Putih.

Pengibaran mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Pemasangan bendera ini diharapkan dapat menciptakan suasana semarak di Kota Padang.

Poin kedua, mengimbau masyarakat serta perkantoran menghias lingkungannya dengan dekorasi, umbul-umbul, spanduk, poster.

Selain itu ada juga memasang baliho yang mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Selain itu, penggunaan logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya harus mengacu pada pedoman yang ada/

Pedoman untuk logo HUT itu dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.

Poin ketiga, mendorong pemanfaatan tema, logo, dan desain turunan tersebut secara optimal di berbagai media.

Hal ini mencakup tampilan situs web, media sosial, tayangan televisi maupun daring, dekorasi gedung dan kendaraan, produk suvenir, serta media publikasi cetak dan elektronik.

Pada poin keempat, mengajak masyarakat untuk mengadakan atau ikut serta dalam berbagai kegiatan peringatan HUT RI.

Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan nilai kejuangan, dan memperkuat nasionalisme di tengah masyarakat.

Poin terakhir menekankan penghormatan pada peringatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025.

Seluruh warga diminta menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIBnext

Komentar