Pariaman, Arunala,com - Pemko Pariaman berkomitmen penuh untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen krusial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Percepatan ini menjadi kunci utama dalam memastikan investasi yang masuk selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup di kota itu.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi saat memimpin rapat pembahasan percepatan proses penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Pariaman, di ruang rapat wakil wali kota, Senin (17/11/2025).
Dalam arahannya, Mulyadi menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS tidak boleh terpisah.
"RDTR adalah acuan rinci untuk mengendalikan dan pengelolaan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan pembangunan, sementara KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan pembangunan tersebut berwawasan lingkungan," kata Mulyadi.
Sungguhpun begitu, sebutnya, dua hal tersebuttidak melampaui daya dukung dan daya tampung alam kita. Tentu hari ini mesti jelas sebelum KLHS ini ditetapkan, sehingga nanti setelah ditetapkan, kita sudah bisa menjadikan ini pedoman.
Jadi jangan sampai perencanaan kita ini bertentangan dengan dokumen yang kita lahirkan, karena dokumen ini sangat penting sehingga untuk menjelaskan semunya, hari ini kita finalkan pembahasannya," ingatnya.
Rapat pembahasan percepatan proses penyusunan kedua dokumen strategis ini juga diikuti Sekko Pariaman, Afrizal Azhar, tim teknis dan tim ahli penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, dan lainnya. (*/cpt)


Komentar