Rekayasa Lalu Lintas Jalur Sitinjau Lauik Diapresiasi Wakil Ketua DPRD Sumbar

Metro- 13-12-2025 09:08
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat meninjau kondisi arus lalu lintas yang ada di jalur Sitinjau Lauik, Jumat (12/12/2025). IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat meninjau kondisi arus lalu lintas yang ada di jalur Sitinjau Lauik, Jumat (12/12/2025). IST

.z0Padang, Arunala.com - Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar melakukan rekayasa lalu lintas di jalur Sitinjau Lauik diapresiasi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.

Pasalnya, rekayasa ini sebagai langkah antisipasi kemacetan, dan mempelancar distribusi logistik masuk ke Sumbar pada masa tanggap darurat bencana yang masih berlangsung saat ini.

"Sepekan belakangan, Dishub Sumbar dibantu pihak-pihak terkait lainnya menerapkan rekayasa lalu lintas di jalur Sitinjau Lauik. Ini jelas sangat membantu dalam mengurai kemacetan Padang-Solok serta sebaliknya," kata Nanda Satria, Jumat (12/12/2025) kemarin.

Dengan adanya rekayasa jalur ini, sebut dia, dapat memperlancar distribusi logistik serta bantuan yang akan masuk ke Sumbar di masa tanggap darurat bencana yang masih berlangsung.

Nanda mengimbau kepada pengendara agar mematuhi ketentuan pengalihan jam operasional angkutan barang, demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Sebab, katannya, untuk pengemudi yang tidak patuh dan menyalip sembarangan akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Kemudian untuk menghindari perjalanan pada jam-jam padat, ia mengajak masyarakat untuk memperhatikan instruksi petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan dengan bentuk tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi cuaca maupun arus lalu lintas tidak memungkinkan.

"Semoga kebijakan yang dijalankan pada masa tanggap darurat bencana ini bisa menciptakan mobilitas yang lebih teratur di Sumatera Barat, dan mendukung percepatan penanganan bencana yang dijalankan pemerintah daerah," tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengambil kebijakan memperketat pengaturan arus lalu lintas serta operasional angkutan barang di jalur Padang-Solok melalui Sitinjau Lauik.

Hal ini imbas meningkatnya kepadatan transportasi pascabencana hidrometeorologi yang menyebabkan putusnya jalur utama Padang-Bukittinggi.

Dalam hal ini, Dishub Sumbar telah menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar yang disusun bersama pihak terkait.

Kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan pada waktu tertentu, serta menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas. (cpt)

Komentar