Terungkap Dalam RDK, Pimpinan hingga CPNS Bawaslu se Sumbar Wajib Isi LHKAN

Metro- 20-12-2025 16:10
Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral pimpin RDK dengan para Kasubag SDM Bawaslu kabupaten kota di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Sabtu (20/12/2025). (dok : arunala.com)
Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral pimpin RDK dengan para Kasubag SDM Bawaslu kabupaten kota di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Sabtu (20/12/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Seluruh pimpinan, staf maupun pegawai yang ada di Bawaslu Sumbar dan jajarannya di kabupaten kota harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang bisa dilakukan secara online.

Penegasan wajib lapor ini ditegaskan Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral saat memimpin rapat dalam kantor (RDK) dengan para Kasubag SDM Bawaslu kabupaten kota yang dilangsungkan secara hybrid, di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Sabtu (20/12/2025).

"Ini merupakan kewajiban, baik itu unsur pimpinan, staf dan juga CPNS di jajaran Bawaslu Sumbar, harus laporkan kekayaannya melalui situs Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Sebagai bentuk transparansi dan birokrasi yang bersih, dari Bawaslu Sumbar dan jajarannya," kata Mafral.

Hal lain disampaikan Mafral dalam RDK itu, yakni menyangkut update data kepegawaian yang ada di Bawaslu Sumbar dan kabupaten kota.

Pasalnya, jumlah pegawai yang ada di Bawaslu se Sumbar cukup banyak, jadi perlu adanya pemetaan, sehingga bisa diketahui pegawai seperti yang dibutuhkan oleh masing-masing Bawaslu ini.

"Sebab dengan validnya data kepegawaian ini akan berdampak pada beberapa aspek, misalnya tingkat kinerja dari masing-masing pegawai, kepangkatan atau golongan serta formasi apa yang masih kosong atau dibutuhkan, " kata Mafral.

Untuk diketahui, jelas Mafral, jumlah pegawai di jajaran Bawaslu se Sumbar lebih kurang sebanyak 450 orang. Mereka terdiri dari pegawai organik, pegawai penugasan dari instansi lain ke Bawaslu, maupun pegawai dengan status PPPK.

Sementara itu, staf Bawaslu Sumbar, Herry yang menjadi moderator dalam RDK ini, menyampaikan pada peserta rapat, pada tahun 2026 nanti, pengelolaan dan pemutakhiran data LHKAN di jajaran Bawaslu di Sumbar, ada perubahan.

Sebelumnya, sebut Herry, proses pelaporan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar dengan cara mendatangi masing-masing Bawaslu kabupaten kota.

"Namun di tahun depan pola ini tidak dilakukan lagi. Tiap Bawaslu kabupaten kota di Sumbar ini sudah harus memilik operator pengelolaan dan pemutakhiran data LHKAN tersebut, sehingga proses pelaporannya jadi lebih cepat," pungkas Herry. (cpt)

Komentar