Puluhan Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi Khusus Natal

Metro- 25-12-2025 13:12
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, serahkan dokumen pemberian remisi khusus Natal kepada salah satu warga binaan Lapas Muara Kelas II A Padang, Kamis (25/12/2025). (dok : arunala.com)
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, serahkan dokumen pemberian remisi khusus Natal kepada salah satu warga binaan Lapas Muara Kelas II A Padang, Kamis (25/12/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Pada Natal 2025 sekaligus peringatan tahun baru 2026, sebanyak 77 warga binaan di sejumlah Lapas di Sumbar dapat remisi (pengurangan) masa hukuman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menjelaskan, pemberian remisi khusus Natal ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pada tiap tahunnya.

"Seperti biasa, pada perayaan Natal ini diberikan remisi khusus. Untuk Lapas Kelas II Padang, remisi khusus Natal diberikan kepada 30 orang warga binaan," ujar Kunrat Kasmiri didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, di Padang, Kamis (25/12/2025).

Sementara itu, untuk seluruh wilayah Sumbar, jumlah warga binaan yang menerima remisi khusus Natal sebanyak 77 orang, dengan rincian sebagai berikut:

* Remisi 15 hari sebanyak 13 orang

* Remisi 1 bulan sebanyak 44 orang

* Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang

* Remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.

Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi ini diberikan khusus dalam rangka Hari Raya Natal, sebagaimana pada hari raya keagamaan lainnya warga binaan juga mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Bagi mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam lapas dan tidak melakukan pelanggaran atau mendapatkan surat F, maka mereka berhak memperoleh remisi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa remisi yang diberikan di Sumatera Barat seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana, dan tidak ada warga binaan yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RK II).

"RK II itu apabila saat mendapatkan remisi, yang bersangkutan langsung bebas. Saat ini di Sumbar tidak ada warga binaan yang menerima RK II," tambahnya.

Ia meminta, dengan adanya pemberian remisi khusus Natal ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta menyiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Malindas Sleleubaja warga binaan Lapas Muara Kelas II A Padang merasa bersyukur dapat remisi 2 bulan di perayaan natal 2025.

"Sangat senang dapat remisi dihari bahagia ini," ucapnya. (dpg)

Komentar