Inilah Ketentuan Pemberian BHR Pada Pengemudi Dan Kurir Online

Metro- 04-03-2026 04:23
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. IST
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. IST

Jakarta, Arunala.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi terbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) 2026.

Surat edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditandatangani Yassierli memuat tentang Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Edaran ini ditujukan Menaker kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

"Pemberian BHR ini untuk menyambut hari raya keagamaan dan mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2025).

Dalam SE Menaker ini memuat beberapa poin mengenai pemberian BHR itu yakni:

Pertama, BHR diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

"BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari [sebelum hari raya], tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," ujar Yassierli.

Kelima, pemberian BHRtidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan tiga hal.

Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.

Kedua, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebutnext

Komentar