Padang, Arunala.com - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di lingkungan Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pelaku berinisial F berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri handphone milik seorang jamaah masjid.
Pelaku ditangkap di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, sehari setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur usai melaksanakan salat di Masjid Raya Indarung.
"Pelaku datang ke masjid memang dengan niat melakukan pencurian. Saat melihat korban tertidur dan handphone berada di dekat korban, pelaku kemudian berpura-pura berbaring di samping korban untuk menghilangkan kecurigaan," ujar Kompol Yasin.
Setelah merasa situasi aman, pelaku secara perlahan mengambil handphone milik korban dan langsung meninggalkan area masjid. Aksi tersebut sempat tidak diketahui korban hingga akhirnya menyadari telepon genggamnya hilang.
Mendapat laporan dari korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
"Handphone milik korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di sekitar SPBU Pitameh," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (dpg)


Komentar