DPRD Minta Pemprov Sumbar Selaraskan Penyusunan KUA PPAS 2027 dengan RKP

Metro- 06-07-2026 15:24
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima dokumen penyusunan KUA PPAS 2027 dari Gubernur Mahyeldi di rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026). IST
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima dokumen penyusunan KUA PPAS 2027 dari Gubernur Mahyeldi di rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026). IST

Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar diminta agar menyelaraskan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumbar Tahun Anggaran 2027, dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)Tahun 2027.

Hal itu mengapung saat Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumbar Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7/2026).

Menurut Muhidi, sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak, terutama mengingat kondisi fiskal Sumbar yang masih terbatas.

"Selain itu, besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun membuat dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting," ungkapnya.

Dengan jumlah anggaran sebesar itu, sebutnya, kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten kota yang ada saat ini jelas tidak akan mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan penanganan darurat bencana secara mandiri.

"Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan," ujar Muhidi.

Gubernur Sumbar Mahyeldi yang hadir langsung di rapat paripurna itu, menjelaskan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 itu sudah mengacu pada aturan yang telah ada.

Diantaranya, amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Mahyeldi, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025--2029.

Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025--2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerahnext

Komentar