Padang, Arunala.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Bypass Kuranji, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekko Raju Minrofa Chaniago, dan jajaran Forkopimda.
Baca Juga
- DPRD Minta Pemprov Sumbar Selaraskan Penyusunan KUA PPAS 2027 dengan RKP
- Sebelum Pengesahaan KUA-PPAS 2026 Kota Padang, Fraksi di DPRD Layangkan Sorota dan Saran
- Muharlion: DPRD Kota Padang Langsung Bentuk Pansus Bahas LKPD 2025
- Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov, PE Triwulan I/2026 Capai 5,07 Persen
- Muhidi Minta Gubernur Sumbar Dapat Menerima Hasil Reses Anggota DPRD
Meski seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan tersebut, sejumlah catatan kritis dan koreksi tajam diberikan kepada Pemko Padang.
PKS Kritik Ketergantungan Dana Pusat
Juru Bicara Fraksi PKS, Gufron, memaparkan bahwa dalam struktur anggaran 2027, pendapatan daerah Kota Padang dirancang sebesar Rp2,737 triliun.
Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,155 triliun (42,22 persen) dan pendapatan transfer pusat sebesar Rp1,581 triliun (57,78 persen).
Disini PKS menilai, tingginya angka transfer membuktikan Kota Padang belum mandiri secara fiskal dan sangat rentan terhadap perubahan kebijakan pusat.
"Lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Ini persoalan struktural yang serius. Namun, kami meminta peningkatan PAD jangan sampai menambah beban masyarakat, melainkan lewat digitalisasi pemungutan dan perluasan basis pajak yang ramah UMKM," tegas Gufron.
PAN Minta Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pajak Air Tanah
Di sisi lain, Juru Bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, menyoroti adanya pergeseran belanja daerah.
Belanja operasi melonjak naik lebih dari Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun, sementara belanja modal justru merosot menjadi Rp183,325 miar.
PAN, sebutnya, juga memberikan rapor merah pada pemenuhan anggaran wajib (mandatory spending) sektor pendidikan yang dilaporkan baru menyentuh angka 8,39 persen atau sebesar Rp227,445 miliar.
"Kami meminta Pemko Padang segera membenahi penataan anggaran ini. Diduga ada kesalahan pemilihan nomenklatur subkegiatan yang menampung gaji ASN pendidik. Ini harus disesuaikan dengan aturan undang-undang," ujar Usmardi.
Selain itu, PAN mendesak Pemko Padang memaksimalkan pengawasan Pajak Air Tanah terhadap sektor komersial seperti hotel, sekolah swasta, dan badan usaha guna mencegah kebocoran PAD.
Gerindra Desak Peta Jalan Penurunan Belanja Pegawai
Sementara itu, Fraksi Gerindra menerima rancangan ini dengan syarat tiga poin utama wajib diakomodasi Pemko Padang sebelum KUA-PPAS disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Poin tersebut meliputi revisi prioritas belanja modal untuk mitigasi bencana, penyusunan rencana aksi PAD yang terukur, serta pembuatan roadmap penurunan belanja pegawai.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa catatan ini murni fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi. Kami sedang memperjuangkan hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan banjir yang sampai, dan anggaran birokrasi yang efisien," pungkas Wahyu.
Dengan disepakatinya rancangan KUA-PPAS ini, DPRD Kota Padang berharap Pemko Padang dapat menyusun RAPBD 2027 secara lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan mendesak warga kota. (Adv)


Komentar