Padan, Arunala.com - Upaya peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Sebanyak 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan Sumut - Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Toto Rasyid menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu,(6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir berinisial MR dan AAZ, berikut satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM," sebut dia.
Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping," jelas dia.
Saat dilakukan penggeledahan,lanjutnya petugas menemukan sejumlah karung berisi puluhan paket diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di bagian bagasi belakang kendaraan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 37 paket besar dan tiga paket dalam kantong plastik besar, dengan total berat bersih mencapai 44.084,46 gram.
Tak berhenti di dua kurir, BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal.
"Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Kuranji, Kota Padang, dan petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang," kata Toto.
Dia menambahkan, selain ganja dan kendaraan, petugas turut mengamankan beberapa unit telepon seluler serta sejumlah pecahan uang tunai yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.
"Para terduga pelaku disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana disampaikan BNNP Sumbar. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam sangkaan tersebut adalah pidana mati," tegas dianext


Komentar