BNNP Sumbar Musnahkan 73 Kg Ganja, Satu dari Enam Tersangka Oknum Dosen

Metro- 24-09-2026 13:35
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid bersama jajarannya merilis pemusnahan 73 kg lebih barang bukti narkoba hasil tangkapan BNNP Sumbar, Kamis di Padang, Kamis (23/9/2026). (dok: arunala.com)
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid bersama jajarannya merilis pemusnahan 73 kg lebih barang bukti narkoba hasil tangkapan BNNP Sumbar, Kamis di Padang, Kamis (23/9/2026). (dok: arunala.com)

Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 73.000 gram atau 73 kilogram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan Kota Padangpanjang.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid menjelaskan, barang bukti ganja tersebut berasal dari dua perkara yang berhasil diungkap pihaknya.

"Kami melakukan pemusnahan lebih kurang 73.000 gram atau 73 kilogram narkotika dalam dua kasus, yaitu kasus yang kami tangkap di daerah Lubuk Sikaping, Pasaman, dan daerah hukum Kota Padangpanjang," ujar Toton Rasyid, di Padang, Kamis (23/9/2026).

Menurut Toton Rasyid, dari dua perkara tersebut, BNNP Sumbar mengamankan enam orang tersangka.

Dalam proses penyidikan, salah seorang tersangka disebut memiliki profesi sebagai oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padangpanjang.

"BNNP Sumbar tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh tersangka yang proses hukumnya masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan," tutur dia.

Toton menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang berprofesi sebagai dosen tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan.

Ia disebut menerima pesanan dari pihak lain, kemudian meneruskan barang kepada perantara berikutnya untuk didistribusikan.

"Untuk yang bersangkutan profesinya adalah dosen. Namun untuk menghormati asas praduga tak bersalah, kami masih memproses hukum hingga nanti ada vonis tetap dari pengadilan sebelum nantinya dimintai keterangan resmi sebagai pengendali," ungkap Toton.

BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui lebih jauh mata rantai peredaran narkotika dan pihak-pihak yang diduga terlibatnext

Komentar