Padang, Arunala.com - Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut merupakan langkah tegas pimpinan Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika perlu diantisipasi karena kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape.
Zat narkotika berpotensi disamarkan dalam bentuk cairan (liquid) yang dicampurkan ke dalam cartridge, sehingga perangkat tersebut dapat disalahgunakan sebagai media peredaran maupun penggunaan narkotika.
Kebijakan tersebut ini juga menjadi bentuk penguatan pengawasan internal agar seluruh personel Polri senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin anggota, serta kode etik profesi Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa jajaran Polda Sumbar mendukung penuh dan siap melaksanakan arahan Kapolri tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri bukan sekadar kebijakan internal, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
"Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan surat edaran Kapolri tersebut," katanya.
Ia menerangkan, setiap anggota Polri harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Ia menambahkan, sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, Polri harus terlebih dahulu memastikan seluruh personelnya bersih dari penyalahgunaan narkotika dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan aturannext


Komentar