Padang, Arunala.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial OCA (34).
Pria ini ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel, Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan terduga pelaku merupakan mantan pekerja bagian kebersihan atau cleaning service di toko tersebut.
"OCA" diamankan petugas di kediamannya di kawasan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," ujar Kompol Yasin dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Kasus tersebut diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang yang berada di dalamruang keluarga tokonya dalam kondisi rusak.
Uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam kotak tersebut juga telah hilang.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko. Dalam aksinya, pria tersebut kemudian diduga mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone untuk mengelabui petugas keamanan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkannya ke Mapolresta Padang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 29 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi OCA yang diketahui pernah bekerja sebagai cleaning service di toko tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp27.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembarnext


Komentar