Padang, Arunala - Nota pengantar Ranperda perubahan APBD Sumbar 2022 yang diajukan gubernur kepada DPRD Sumbar dipertanyakan ketua dan juga anggota DPRD Sumbar. Pertanyaan ini muncul saat digelarnya rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumbar 2022 dan agenda penetapan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di DPRD Sumbar, Senin (12/9).
Dalam rapat itu, Ketua DPRD Suparti mempertanyakan tentang adanya perbedaan perubahan KUA dan PPAS 2022 dengan nota pengantar perubahan APBD Sumbar 2022next
Komentar