Press Realese: MK Kabulkan Permohonan Tiga Anggota Bawaslu

Metro- 30-01-2020 15:45
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen bersama teman-temannya seusai putusan MK. (Ist)
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen bersama teman-temannya seusai putusan MK. (Ist)

Padang, Arunala - Upaya permohonan ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen bersama Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Rimbawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkiat frasa Panwas kabupaten kota dalam UU Pilkada akhirnya dikabulkan.

Melalui putusannya bernomor No. 48/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan Rabu (29/1) di Jakarta itu, MK menyebutkan secara terminologi 'Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten kota' menjadi 'Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten kota' dalam UU Pilkada.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Seharusnya, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan Putusan MK itu.

UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan.

"Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada," jelas Saldi l.

Dia menambahkan, sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas kabupaten kota menjadi Bawaslu kabupaten kota, MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di daerah tingkat II merujuk pada UU Pemilu.

Selain itu, ketua MK Anwar Usman yang juga membacakan amar putusan menyebutkan MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. (rel/amz)

Komentar