.
Dia melanjutkan dari hasil penambangan luar itu, didapati ada sebanyak 20 emas sudah dijual, sedangkan lokasi kedua sebanyak 16 emas juga sudah dijual para tersangka.
Dirinya menambahkan barang bukti untuk aksi penambangan sudah diamankan petugas, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas.
"Dari kasus ini, tersangka dapat dijerat pasal 158 UU undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp.10 miliar," jelas Yunizar Yudhistira.
Komentar