Ribuan Butir Ekstasi dan 2 Kg Sabu Disita: Enam Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap di Sumbar dan Riau

Metro- 21-09-2020 18:17
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers tentang penangkapan tersangkan Narkoba jaringan Internasional, di Mapolda Sumbar, Senin (21/9). (Foto : Dyz)
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers tentang penangkapan tersangkan Narkoba jaringan Internasional, di Mapolda Sumbar, Senin (21/9). (Foto : Dyz)

.

"Usai penangkapan, para tersangka itu langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Wahyu lagi.

Secara keseluruhan, lanjut Dirnarkoba itu, barang bukti yang berhasil didapat dari enam orang tersangka itu berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, Narkotika jenis sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta.

Sedangkan dalam pemeriksaan, terungkap jika narkoba tersebut didapatkan tersangka 'YY' dari Malaysia.

"Para tersangka ini terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Wahyu.

Komentar