Padang, Arunala -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengaku terus memperbaiki sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang dimilikinya, agar publik bisa mendapatkan hak memperoleh informasi.
Hal itu dibuktikan dengan komitmen Bawaslu Sumbar yang mengaktifkan kembali Pojok Pengawasan serta membenahi infrasruktur Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik (PPID) lembaga itu.
"Bawaslu Sumbar sudah lakukab keterbukaan informasi, ini ditandai dengan dukungan Bawaslu RI. Sejalan dengan itu kami juga membuat stadarisasi (SOP) untuk PPID itu," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin ketika sosialisasi pelayanan data dan informasi publik di Padang, Minggu (22/11).
Dia menyebutkan ada tujuh SOP PPID yang dibuat Bawaslu Sumbar, diantara tujuh SOP itu yakni SOP pendokumentasian kegiatan Bawaslu, SOP tentang dokumen yang dikeculikan di lingkungan Bawaslu dan juga SOP penyusunan laporan dan informasi yang dibutuhkan pemohon informasi.
Tidak itu saja, Karnalis juga menyampaikan dalam tahun 2020 ini pihaknya juga membuat website PPID yang ada di Bawaslu kabupaten kota.
"Buktinya selama September hingga November tahun ini sudah ada beberapa daerah yang dibuatkan website PPID-nya, seperti Bawaslu Kota Pariaman, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan," ulasnya.
Kemudian, untuk rencana jangka pendek, yakni Januari-Februari 2021, sambung Karnalis, juga akan dibentuk 10 PPID lagi di Bawaslu kabupaten kota di Sumbar.
Diantaranya PPID untuk Bawaslu Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan lainnya.
"Sehingga ditargetkan pada akhir tahun 2021 itu, semua Bawaslu kabupaten kota di Sumbar sudah memiliki PPID sendiri. Dan ini nantinya bisa memudahkan publik bisa mendapatkan hak memperoleh informasi dari Bawaslu," kata Karnalis.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti menambahkan dengan adanya PPID itu memastikan Bawaslu bisa mendokumentasikan setiap data dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak untuk diinformasikan kepada publiknext


Komentar