.
"Berkas dan dokumen kerja Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak menjadi bahan penting untuk didokumentasikan," katanya.
Nurhaida Yetti menerangkan, arsip tersebut sangat diperlukan sebagai bukti atau bahan pendukung jika ada sengketa Pilkada serentak.
"Selain untuk bukti dalam penyelesaian sengketa, dokumen ini juga menjadi penting untuk disuguhkan pada publik sebagai bagian keterbukaan informasi publik, pendidikan politik, menuju Pilkada yang transparan," lanjutnya.
Dia mengatakan, informasi perjalanan pengawasan Pilkada serentak di Sumbar akan disuguhkan dalam dua metode.
"Pertama, informasi seperti itu bisa melalui ruang PPID, maupun melalui daring di laman sumbar.bawaslu.go.id. Informasi yang disediakan tersebut bersifat serta merta maupun berkala, namun tidak termasuk informasi yang masih bersifat rahasia atau dikecualikan," kata Nurhaida Yetti.


Komentar