Padang, Arunala -- Persoalan aksesibilitas bagi kelompok Disabiltas dalam Pilkada serentak 2020 di Sumbar jadi bahan pembicaraan penting yang dilakukan kelompok Disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang dengan KPU Sumbar.
Pembicaraan itu terjadi disaat KPU Sumbar memberikan sosialisasi pemilihan serentak Sumbar 2020 kepada kelompok Disabilitas dan berkebutuhan khusus kepada sejumlah anggota PPDI Kota Padang, di Padang, Minggu (22/11).
"Sebenarnya hak politik bagi kelompok Disabilitas sudah dijelaskan dalam UUD 45, misalnya Pasal 28 huruf (i) Ayat 2 UUD 1945 Amandemen kedua yang menegaskan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," kata Ketua PPDI Kota Padang, Icun Suhaldi dalam acara sosialisasi itu.
Tidak itu saja, dia juga menyebutkan pada Pasal 28 huruf (h) Ayat 2 UUD 1945 Amandemen Kedua, menegaskan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
"Dengan adanya pasal ini, menunjukan kami kelompok Disabilitas harus mendapatkan kemudahan dari dari KPU selaku penyelenggara Pemilu seperti aksesibilitas lingkungan yang nyaman bagi kelompok Disabilitas dalam memberikan hak politiknya," sebut Icun Suhaldi lagi.
Kemudian, terangnya, adanya sarana penunjang bagi kelompok Disabilitas saat memilih dibilik suara. Sarana itu bisa berupa ruangan atau bilik suara yang bisa digunakan dengan nyaman bagi Disabilitas yang berkursi roda atau bertongkat, dan hal lainnya yang dibutuhkan kelompok Disabilitas itu saat memilih nanti.
"Itu yang kami butuhkan sehingga kami merasa dihargai juga dalam sebuah pemilihan," ujar Icun Suhaldi.
Soalnya, dia menilai setiap diadakan Pemilu atau Pilkada, kelompok Disabilitas sering terlupakan, terlebih bagi mereka yang tinggal di pelosoknext


Komentar