.
Dia mengaku apa yang dia kemukakan itu baru bentuk persoalan secara umum yang dialami kelompok Disabilitas. Menurutnya, ada juga kebutuhan aksesibilitas bagi kelompok Disabilitas dalam kategori yang spesifik.
Icun juga meminta, KPU setidaknya bisa juga menyediakan aksesibilitas bagi penyandang tuna netra yang akan berikan Hak politiknya. Misalnya adanya sarana tenaga pendamping saat di bilik suara, terlebih di pilkada dilakukan saat pandemi sekarang.
Hal itu, kata dia, berhubungan tingkat privasi kelompok tuna netra, kemudian KPU juga perlu mendesain ruangan/bilik suara bagi pemilih yang gunakan kursi roda.
"Hal-hal yang saya sebutkan tadi merupakan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi kelompok Disabilitas di Sumbar, khususnya Kota Padang untuk bisa ikut serta dalam pilkada nanti," tukas Icun Suhaldi.
Dia mengaku, kalau saja apa yang jadi kebutuhan dari kelompok Disabilitas disiapkan KPU, pihaknya pun akan pro aktif untuk menyukseskan Pemilu atau pun Pilkada.
Menyikapi penjelasan Ketua PPDI Kota Padang itu, anggota KPU Sumbar, Izwaryanu mengatakan, untuk hak politik warga negara, KPU tidak membeda-bedakannya baik masyarakat normal maupun masyarakat berkebutuhan khusus.
"Tapi yang jelas bagi pemilih berkebutuhan khusus akan diberikan prioritas sesuai kebutuhan di bilik suara nantinya," kata Izwaryani.
Terkait pilkada di masa pandemi ini, Izwaryani menerangkan KPU juga memberlakukan hal yang sama bagi setiap pemilih, yaitu menerapkan protokol kesehatan (Prokes), baik masalah pemakaian masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Sedangkan untuk pemilih, dia menjelaskan, yang bisa jadi pemilih yakni memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT.
Dia juga menerangkan pada pemilihan sebelumnya waktunya 7-13 siang, namun kini polanya pemilih dikelompokkan atau diatur jam waktu memilihnya ke TPS.
"Tujuannya akan tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS, karena pemilihan sekarang harus patuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Izwaryani.


Komentar