Padang, Arunala -- Menanggapi desakan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung agar KPU Kabupaten Sijunjung membatalkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah, dijawab KPU Sijunjung.
Melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, menyebutkan dasar para paslon mendesak kliennya membatalkan paslon nomor urut 3 itu karena disinyalir terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon kepada KPU setempat.
"Para paslon itu mengaku keterlambatan penyerahan dokumen LPPDK paslon nomor urut 3 itu sudah melewati tenggat waktu yang diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 pasal 54 tentang dana kampanye peserta pemilihan di Pilbup Sijunjung," kata Sudi Prayitno yang saat itu didamping ketua KPU Sijunjung Lindo Karsya dan anggota KPU lainnya, di Padang, Senin (28/12).
Sudi Prayitno mengatakan penjelasan pihak KPU Sijunjung justru menyebutkan semua paslon yang berjumlah lima pasang itu menyerahkan masing-masing LPPDK pada waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir yaitu pada tanggal 6 Desember 2020 sebelum pukul 24.00 WIB.
"Maka hal itu masih dalam waktu tenggang waktu yang ditentukan dalam PKPU, selain itu juga tidak ditemukan ketentuan sanksi pembatalan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK di PKPU tersebut," klaim Sudi Prayitno.
Dia melanjutkan, dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 pasal 54 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye itu disebutkan bahwa sanksi dapat diberikan apabila penyampaian LPPDK telah melampaui tenggat waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir.
Sementara, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah menyampaikan secara kelembagaan, KPU Sijunjung memutuskan akan siap jalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan yang disampaikan empat paslon ke MK.
"Menghadapi gugatan itu, kami akhirnya menunjuk Pak Sudi Prayitno dan Rekan sebagai pengacara kami di MK nanti," kata Lindo Karsyahnext


Komentar