Jakarta, Arunala - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang membeberkan alasan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diperpanjang. Salah satunya ialah meredam 'shock' penjualan mobil baru.
Seperti diketahui, kebijakan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) direalisasikan mulai 1 Maret 2021 hingga berlangsung pada Desember 2021.
Kemenperin mencatat penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP pada periode Maret hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Peningkatan penjualan mobil sebesar 113 persen dibandingkan tahun 2020.
Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022. Menperin menyebut, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2022.
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," papar Menperin Agus dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (12/2).
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energy, dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).next


Komentar