Warga Air Pacah Adukan PN Padang ke KI Sumbar

Metro- 17-01-2023 16:42
Ketua majelis komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi saat sidang perdana sengketa informasi yang diajukan warga Air Pacah pada PN Padang, Selasa (17/1). (Dok : Istimewa)
Ketua majelis komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi saat sidang perdana sengketa informasi yang diajukan warga Air Pacah pada PN Padang, Selasa (17/1). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Sejak menempati lahan 2013, warga di sebidang tanah di Air Pacah Koto Tangah tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Bukan kami tidak tahu kewajiban sebagai warga negara, tapi karena dihalangi oleh oknum kelurahan, kalau bayar pajak surat-surat lengkapi dan itu harus bayar sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah, " ujar Nelwati, satu dari beberapa orang yang menjadi pemohon sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (17/1).

Sekitar 50 orang sejak 2013 menempati lahan 3,3 hektar di Air Pacah, tanah dibeli secara patut kepada petani penggarap atau pun ninim mamak, tapi akhirnya diketahui bahwa tanah itu tanah negara.

Namun keinginan untuk mengurus kepemilikan terkendala, pihak BPN menolak karena alasan tanah ditempati mereka telah mempunyai GS.

Terakhir ada gugatan di Pengadilan Negeri Padang yang akhirnya dicabut penggugat, bahkan soal administrasi terkini warga di lahan itu semakin runyam.

"Untuk membentengi diri dan ingin tahu titik terang tentang lahan yang kami tempati, kami memohon informasi ke Pengadilan Negeri Padang tentang alasan gugatan dicabut, tapi pihak PPID PN Padang mengatakan berkas acara dari gugatan informasi dikecualikan. Pemohon pun menempuh keberatan juga sama jawabannya, akhirnya kami mengajukan permohonan lenyelesiaan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," ujar Nelwati bersama Harmaneli selaku pemohon yang hadir di sidang KI Sumbar, Selasa ini.

PN Padang selaku termohon tidak hadir dipersidangan awal dan memberikan keterangan tertulis mulai dari legal standing termohon sampai kepada kronologis dan alasan informasi dikecualikan.

Sidang sengketa informasi publik antara Nelwati dan kawan-kawan dengan PN Padang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

"Hak badan publik mengatakan informasi dikecualikan dan menurut UU 14 Tahun 2008 hak majelis komisioner melakukan uji kepentingan atas informasi dikecualikan dimaksud. Majelis Komisioner dalam uji kepentingan bisa mengkaji terkait manfaat dan mudarat ketika informasi itu dibuka atau diberikan ke pemohon," ujar Adriannext

Komentar