Lindungi Pekerjanya, Bank Nagari Raih Paritrana Award Tingkat Sumbar

Metro- 06-09-2023 16:27
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena menyerahkan penghargaan Paritrana Award ke Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena menyerahkan penghargaan Paritrana Award ke Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di

Padang, Arunala.com - Bank Nagari tiada henti menorehkan prestasi. Kali ini, Bank Nagari meraih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar 2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Keuangan Perdagangan dan Jasa.

Penghargaan itu diberikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau, Elena dan diterima Direktur Operasional Bank Nagari, Syafrizal pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (4/9).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengapresiasi Bank Nagari dalam melindungi pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami di Bank Nagari mempunyai komitmen yang kuat untuk mengasuransikan semua pegawai kita sehingga bisa bekerja dengan baik tanpa memikirkan risiko saat bekerja," kata Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal.

Syafrizal berharap, mudah-mudahan akan sudah dikerjakan Bank Nagari ini dapat selalu dipertahankan.

"Ini bukan penghargaan yang pertama kalinya, karena kita terbaik 2 nasional dengan hadiah mobil," katanya.

Sekretaris Paritrana Award Sumbar, Jefri Iswanto mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat adalah dengan mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial.

Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

"Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja," tuturnyanext

Komentar