Padang, Arunala.com - Dua pimpinan penyelenggara pemilu di Sumbar masing-masing KPU dan Bawaslu Sumbar menghadiri kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (23/8).
Hadirnya dua pimpinan penyelenggara pemilu itu, karena di haru tersebut jajaran dari KPU dan Bawaslu se Sumbar ikut menjadi peserta monev tersebut.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, KPU berpedoman pada UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingga KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan. Terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota kabupaten, terutama dalam meningkatkan partisipatif. Tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik," ujar Surya Efitrimen.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamamd Khadafi mengakui bahwa dirinya menginginkan semua informasi terbuka.
"Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan di PerBawaslu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu Terbuka, ada yang Dikecualikan," ujar Khadafi.
Tapi, dengan adanya monev KI Sumbar, pada jajaran Bawaslu di kota kabupaten, tentu sangat membantu dan penting.
"Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya, publik berhak tahu," ujar Khadafi. (cpt).


Komentar