PT dan PTA Sumbar Nilai KIP Sebuah Keniscayaan

Metro- 23-08-2023 14:43
Wakil ketua PT Padang, Ahmad Ardanda dan Wakil ketua PTA Sumbar Rosliani hadir di kegiatan bimtek monev 2023 yang diadakan KI Sumbar, di Padang, Rabu (23/8). (Dok : Istimewa)
Wakil ketua PT Padang, Ahmad Ardanda dan Wakil ketua PTA Sumbar Rosliani hadir di kegiatan bimtek monev 2023 yang diadakan KI Sumbar, di Padang, Rabu (23/8). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Lembaga peradilan yang ada di Sumbar tidak menafikan keterbukaan informasi publik (KIP), sebaliknya lembaga ini justru menilai KIP merupakan instrumen penting dalam memberikan keterangan yang benar dibutuhkan publik.

Pendapat ini masing-masing disampaikanWakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Ahmad Ardanda dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumbar, Rosliani.

Dalam penjelasanAhmad Ardanda dalam acara bimbingan teknis hari kedua monitoring dan evaluasi (monev) KIP yang diadakan KI Sumbar ini mengungkapkan, penerapan KIP di lembaganya merupakan sebuah keniscayaan.

"Sudah jadi ketentuan dunia, hakim setelah jatuhkan vonis tidak ada wawancara tentang kenapa diputus begini dan begitu. Ini menunjukkan Pengadilan lebih mengedepankan layanan informasi publik," ujar Ahmad Ardianda, di Padang, Rabu siang (23/8).

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang ini pun tegas mengatakan soal informasi pribadi, pengadilan konsisten untuk mengecualikannya.

"Pengadilan sangat menghormati dan menjaga informasi pribadi para pihak yang berurusan di pengadilan," sebut Ahmad Ardanda lagi.

Sedangkan, Wakil ketua PTA Sumbar, Rosliani mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah tugas Negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

"KIP sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya," tutur Rosliani. (cpt)

Komentar