KI Sumbar Ajak PT Padang Bersama Kelola KIP

Metro- 27-07-2023 13:46
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Ahmad Ardianda Patria menerima Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska dan jajarannya di Command Center PT Padang, Rabu (26/7). (Dok : Istimewa)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Ahmad Ardianda Patria menerima Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska dan jajarannya di Command Center PT Padang, Rabu (26/7). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Ahmad Ardianda Patria menyebut pihaknya tetap memantau kinerja Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan tugasnya mengawal keterbukaan informasi publik (KIP) di sejumlah badan publik di Sumbar ini.

Hal ini diungkapkan Ahmad Ardianda Patria saat menerima kunjungan KI Sumbar pada lembaganya, Rabu pagi (26/7). Adapun kunjungan KI Sumbar ke Pengadilan Tinggi Padang itu berkaitan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KIP 2023.

"Terus terang, kami di Pengadilan Tinggi Padang terus monitor semua kinerja KI yang berhubungan nantinya dengan pengadilan selalu dilaporkan. Bagi kami itu tidak asing lagi," kata Ahmad saat menjamu para komisioner KI Sumbar itu.

Selain itu, sebutnya, pihak Pengadilan Tingga Padang juga tahu bahwa tugas dari KI Sumbar sesuai regulasinya adalah menyelesaikan dan memutus sengketa informasi yang tetap berlandaskan prinsip keadilan.

Bahkan Ahmad Ardianda memastikan soal keterbukaan informasi publik, PT Padang memastikan sejalan dengan semangat transparansi dan mengacu kepada Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan se Indonesia.

"Kalau ada kendala soal pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri se Sumbar, ayo sampaikan saja ke kami," ujar Ahmad Ardianda Patria didampingi Hakim Tinggi dan dua Panitera PT Padang.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengatakan ingin bersama-sama dengan Pengadilan Tinggi Padang dan jajarannya mengelola KIP itu.

"Kami ingin adanya standar yang sama dalam aktualisasi pengelolaan informasi publik di lembaga Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pasalnya pada 2023 ini, ada penilaian KIP untuk kategori yudikatif," ujar Nofal Wiska. (cpt)

Komentar