Padang, Arunala.com -Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menggelar sidang sengketa informasi publik, secara maraton di ruang sidang kantor KI Sumbar, Jumat (21/7).
Pada hari itu, ada empat agenda sidang sengketa informasi publik yang digelar.
"Ada empat register sengketa yang kami sidangkan. Dari Jumat pagi sampai jelang sore hari ini," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang sengketa pertama, agenda pembacaan putusan sela antaraBPN Padang sebagai termohon dan Daniel St Makmur selaku pemohon.
Sidang kedua, pembacaan putusan mediasi antaraWali Nagari Rantau, Silamenang Air Haji Pesselsebagai termohon denganDidi Solmediselaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.
"Untuk sidang soal jembatan gantung ini, kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai," ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini, Arif Yumardi, usai pembacaan putusan mediasi.
Lalu sidang sengketa informasi publik dengan PemohonDaniel St Makmurdan Pengadilan Negeri Klas IA Padang selaku termohon yang dipimpin Komisioner KI SumbarAdrian Tuswandi,dengan anggota majelisNofal WiskadanArif Yumardi menemukan fakta baru.
"Dimana dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidaksinkronan antara pemohon informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta di persidangan berbeda. Sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela," ujarAdrian Tuswandi,
Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.
"Dan ketentuan UU 14 Tahun 2008 junto Perki 1 Tahun 2013 harusmatching,awal jadi Pemohon, ternyata pada persidangan menjadi kuasa, manamatching. Badan Publik juga harus jeli, semangat melayani informasi publik jangan mengenyampingkan prosedur yang telah diatur," ujar Adrian. (cpt)


Komentar