Padang, Arunala.com - Proses pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ditingkatkan status pemeriksaannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumbar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naik statusnya kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar ke tahan penyidikan itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi SH, MH melalui siaran persnya yang diterima Arunala.com, Senin sore (16/17).
"Memang benar, Kejati Sumbar meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 18 miliar lebih pada empat kegiatan tahun 2021 di Dinas Pendidikan Sumbar ini," sebut Farouk Fahrozi.
Empat kegiatan yang disidik Kejati Sumbar itu, terang Farouk, yakni dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar) pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021 yang menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu dana Rp 1,6 miliar.
Kemudian dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor Tanaman Pangan dan Holtikultura, pengolahan hasil pertanian dan unggas pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021 yang menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu dana Rp 4,8 miliar.
Selanjutnya kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (Teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan dan teknik instalasi tenaga listrik) yang menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu dana Rp 4,4 miliar.
Terakhir kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor Pariwisata (Perhotelan, Tata kecantikan kulit dan rambut, Tata boga serta Tata busana) menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu dana Rp 7,2 miliar lebih.
"Dari pengembangan pemeriksaan kasus dugaan mark up, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang diduga terlibat. Saksi-saksi yang diperiksa itu mulai dari KPA, PPTK, Bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor dan rekanan," kata Farouk Fahrozi. (cpt/*)


Komentar