Sempat Sembunyi Setahun di Sumbar: DPO Kejati Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Metro- 18-10-2023 15:26
Tim Tabur Gabungan di BIM saat antarkan DPO Kejati Bengkulu, Rabu (18/10). (Dok : Istimewa)
Tim Tabur Gabungan di BIM saat antarkan DPO Kejati Bengkulu, Rabu (18/10). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Seorang terpidana buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sempat lari ke Sumbar dan berhasil ditangkap, diantarkan tim tangkap buronan (tabur) dari Kejagung RI bersama Kejati Sumbar dan Kejari Padang, ke Kejati Bengkulu.

Proses pengantaran DPO ini melewati jalur udara. Saat tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), DPO tersebut mendapatkan pengawalan ketat dariAsintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin dan tim tabur korps Adhiyaksa ini, Rabu pagi (18/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi SH MH melalui siaran persnya di terima Arunala.com, Rabu siang menyebutkan, DPO ini ditangkap di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan sudah satu lamanya bersembunyi di tempat itu.

"DPO bernama Defrizal ini merupakan terpidana kasuskorupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 -- 2009, Provinsi Bengkulu. Akibat dari perbuatannya sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar," kata Farouk.

Perkara Defrizal ini, sebut Farouk, sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 silam.

Hukumannya pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

"Begitu DPO ini telah diserahkan ke Kejati Bengkulu, selanjutkan dilaksanakan eksekusi penahanan oleh pihak Kejati Bengkulu ini putusan Mahkamah Agung tersebut," ucap Farouk.

Farouk juga menerangkan, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya tetap fokus untuk mengurangi jumlah DPO yang ada di Indonesia.

"Selain itu, juga mempertegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan di Indonesia ini," pungkas Farouk. (cpt/*)

Komentar