Padang, Arunala.com - Seorang kepala jorong di Kabupaten Padangpariaman yang menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsidalam pengadaan tanah jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (18/10).
Penahanan kepala jorong ini oleh Kejari Pariaman dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi SH MH dalam keterangan pers yang diterima Arunala.com, Rabu (18/10).
"Penahanan terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/ 2023. Dalam putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum," kata Farouk.
Selanjutnya, sambung Farouk, terpidana Syafrizal Amin pada kasus menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 (enam) tahun penjara, Denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar lebih subsider 3 (tiga) tahun penjara.
"Hingga hari ini, sudah 12 orang terpidana yang dieksekusi pihak Kejaksaan, dan masih ada satu terpidana lagi atas nama Syamsuardi yang belum dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Meski begitu pihak Kejaksaan tidak tinggal diam dan akan terus mencari satu terpidana ini," kata Farouk.
Dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jalan Tol Padang - Pekanbaru ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 27,4 miliar lebih. (cpt/*)


Komentar