Dari Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa pemilu 2024: Merasa Dirugikan, Peserta Pemilu Bisa Lapor ke Bawaslu

Metro- 21-10-2023 12:10
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni berikan arahan kepada jajaran Bawaslu kabupaten kota seputar proses penanganan sengketa pemilu dalam rapat evaluasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa pemilu 2024, di Padang, Sabtu (21/10). (Foto : Arzil)
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni berikan arahan kepada jajaran Bawaslu kabupaten kota seputar proses penanganan sengketa pemilu dalam rapat evaluasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa pemilu 2024, di Padang, Sabtu (21/10). (Foto : Arzil)

.

Selanjutnya, imbuh Alnj, untuk bisa tentukan status kerugian itu, harus ada dokumen yang menyatakan peserta dirugikan atau bukti otentik yakni dokumen putusan atau berita acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tahapan yang mereka laksanakan.

"Tidak adanya dukungan dua dokumen tersebut, maka itu bukan masuk ranah penyelesaian sengketa pemilu. Bisa saja laporan yang disampaikan peserta pemilu itu masuk ranahnya pelanggaran pemilu atau memang tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak didukung bukti-bukti yang dibutuhkan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang masuk itu," pungkas Alni.

Sementara, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eriyanti, selaku Ketua pelaksana menyampaikan, rapat yang diadakan ini berhubungan dengan langkah Bawaslu dalam menyikapi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan KPU pada November nanti.

"Sebab mungkin saja dalam pengumuman DCT itu akan muncul sengketa pemilu yang dilaporkan peserta kepada Bawaslu atas putusan KPU tersebut. Jadi perlu kiranya jajaran Bawaslu kabupaten kota di Sumbar penambahan wawasan bagaimana cara dan prosedur dalam menangani pengadukan sengketa pemilu yang mereka terima nantinya," kata Eriyanti.

"Untuk diketahui, selama tahapan pemilu 2024 berjalan hingga hari ini, sudah ada 15 pengaduan sengketa pemilu yang masuk ke Bawaslu Sumbar maupun kabupaten kota. Dan 11 laporan diantaranya diregistrasi oleh Bawaslu Sumbar dan jajarannya," pungkas Eriyanti. (cpt)

Komentar