Pencermatan Surat Suara Calon di KPU Sumbar: Dua Nama Balon DPD Tidak Ada Dalam Draf Surat Suara

Metro- 03-11-2023 20:19
Petugas penghubung salah satu parpol bersama staf KPU Sumbar sama-sama mencermati disain surat suara calon yang akan diprint untuk kemudian akan dijadikan sebagai surat suara pada pileg 2024 nanti, Jumat (3/11). (Foto : Arzil)
Petugas penghubung salah satu parpol bersama staf KPU Sumbar sama-sama mencermati disain surat suara calon yang akan diprint untuk kemudian akan dijadikan sebagai surat suara pada pileg 2024 nanti, Jumat (3/11). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Petugas penghubung (Liaison Officer/LO) 17 partai politik dan 15 calon anggota DPD RI dari Sumbar, melakukan pencermatan dan validasi draf surat surat yang nantinya akan dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada KPU RI untuk kemudian dicetak dan digunakan saat

pemilihan legislatif 2024 ini.

Menariknya, dari 17 orang bakal calon anggota DPD RI asal pemilihan Sumbar, hanya 15 orang yang ada draf surat suaranya. Sedangkan untuk calon DPRD Sumbar, hanya satu orang yang namanya tidak ada di draf surat suara untuk DPRD Sumbar karena

dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk DPD, sebelumnya ada 17 yang menjadi bakal calon, namun satu orang mengundurkan diri dan satu lagi dinyatakan TMS berdasarkan hasil verifikasi masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai dari tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 kemarin," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen di sela-sela verifikasi draf surat suara calon di KPU Sumbar, Jumat (3/11).

Hanya saja, Surya tidak menyebutkan nama dari dua calon anggota DPD RI yang tidak ada dalam draf surat suara itu.

Surya menjelaskan, pencermatan surat suara calon yang diadakan KPU Sumbar ini untuk memastikan apakah dalam draf surat suara tidak adalagi kesalahan baik itu menyangkut penulisan nama calon, penulisan gelar akademik maupun penulisan gelar adat maupun foto dari calon.

"Makanya melalui proses pencermatan draf surat suara ini kami ingin memastikan kepada parpol dan calon DPD dalam penulisan nama, foto maupun gelar akademis dan gelar adat si calon," jelasnya.

Surya Efitrimen juga menerangkan, untuk calon DPD yang diundang melakukan pencermatan surat suara itu adalah mereka yang memenuhi syarat (MS) sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (Silon).

"Disain surat surat tadi ditarik dari Silon lalu diprint, nah itu yang keluarnya. Makanya untuk DPD itu yang muncul hanya 15 nama saja," kata Surya Efitrimen. (cpt)

Komentar