Tiga Daerah di Sumbar Sudah Tandatangani NPHD Pilkada

Metro- 04-11-2023 14:23
Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi. (Foto : Arzil)
Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi. (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Hingga Jumat ini (3/11), baru tiga dari 19 kabupaten kota di Sumbar yang telah menyelesaikan proses nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, yakni Kota Padang, Kota Padangpanjang dan Kabupaten Sijunjung.

Kabar baru tiga daerah yang telah menandatangani NPHD untuk pilkada ini disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi kepada Arunala.com di ruang kerjanya, Jumat sore (3/11).

"Jumlah anggaran pilkada yang sudah disepakati dalam NPHD di tiga daerah itu berbeda-beda besaran dananya. Untuk Kota Padang jumlahnya Rp 46 miliar lebih, bagi Kota Padangpanjang sebesar Rp 11 miliar lebih, dan Kabupaten Sijunjung Rp 19,9 miliar lebih," kata Jons Manedi.

Ditanya bagaimana proses NPHD bagi kabupaten kota lainnya?

Jons Manedi menerangkan sebagian sudah ada yang akan membuat berita acara untuk penandatanganan NPHD, dan ada juga daerah yang belum ke tahap pembuatan berita acara penandatanganan.

Dia merinci, daerah akan membuat berita acara penandatangan NPHD itu ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Tanahdatar, Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.

Sedangkan daerah yang belum sama sekali membuat berita acara penandatangan NPDH yakni Pemprov Sumbar, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam.

Kemudian Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Meski daerah yang disebutkan tadi belum lakukan penandatanganan berita acara acara untuk NLHD, namun sebagai daerah-daerah tersebut sudah mengagendakan untuk proses penandatanganan berita acara tersebut," ungkap Jons Manedi lagi.

Disinggung soal istruksi Kemendagri bahwa proses NPHD harus selesai paling lambat 10 November ini,

Ditanya jika masih ada daerah yang belum NPHD lewati dari tanggal 10 November seperti yang diinstruksikan dari Kemendagri, apa yang akan dilakukannext

Komentar