.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pencanangan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.
"Bentuk partisipasi masyarakat itu tidak hanya saat menggunakan hak pilihnya saja, namun yang kita harapkan masyarakat secara luas dapat terlibat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Riswan juga meminta partisipasi masyarakat Kota Pariaman harus bijak dalam proses penggunaan hak pilihnya, pemilihan itu didasarkan hati nurani serta visi misi dan program caleg yang akan dipilih, bukan berdasarkan iming-iming dan janji-janji, karena hak pilih ini akan mempertaruhkan nasib masyarakat lima tahun ke depan.
Kepala Desa Punggung Ladiang, Aulia Mardhi Arif menyambut baik atas ditunjuknya Desa Punggung Ladiang sebagai pilot projek Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu Partisipatif di Kota Pariaman.
Ia mengatakan, Desa Punggung Ladiang tergolong desa dengan masyarakatnya yang pribumi dan belum bercampur. Pemerintah desa bersama tokoh adat, dan tokoh keagamaan saling terhubung dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu 2024 nanti. (cpt/*).


Komentar